Tracing COVID Terkendala Stigma

Tracing COVID Terkendala Stigma

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 selalu menekankan pentingnya proses 3T. Yaitu testing, tracing, treatment. Namun, untuk melakukan tracing alias pelacakan terkendal stigma negatif yang berkembang di masyarakat. \"Kendala terbesar saat ini adalah tracing. Karena banyak resistensi di lapangan akibat stigma negatif masyarakat terhadap penderita COVID-19 . Selain itu, juga ada pemberitaan hoax yang menghilangkan rasa percaya kepada pasien yang menjadi subjek tracing,\" kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (29/9). Dia menyebut proses pengetesan dan treatment terhadap pasien Corona di Indonesia cukup berhasil. Keberhasilan itu juga meningkatkan angka kesembuhan pasien. \"Selain itu, angka kesembuhan juga terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Ini menunjukkan treatment yang dilakukan berkontribusi terhadap naiknya angka kesembuhan,\" lanjutnya. Karena itu, Wiku meminta masyarakat terbuka terkait riwayat perjalanan dan interaksi. Hal itu disebutnya penting untuk membantu pemerintah melakukan tracing. \"Ini semua membutuhkan sinergi dengan masyarakat. Kami meminta kepada masyarakat untuk betul-betul memahami keterbukaan,\" jelasnya. Selain itu, masyarakat diminta tidak memberikan stigma negatif terhadap pasien yang terpapar Corona. Mereka yang positif Corona, lanjut Wiku, harus mendapat dukungan agar bisa sembuh. \"Siapapun di seluruh dunia dapat terkena COVID-19. Karena itu, mereka yang terpapar harus didukung agar dapat sembuh dan tidak menular ke lainnya. Corona ini bukan penyakit memalukan,\" ungkapnya. Satgas, kata Wiku, saat ini juga sedang mematangkan sasaran dan prioritas kelompok masyarakat yang akan mendapat vaksin COVID-19 (selengkapnya lihat grafis, Red). \"Kami sedang mengkaji tentang sasaran prioritas vaksin sesuai dengan kelompok risikonya,\" ucapnya. Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19. \"Elemen tersebut mulai dari suplai, pembiayaan serta mekanisme dan infrastruktur yang perlu disiapkan dalam rangka vaksinasi tersebut,\" terang Wiku. Menurutnya Wiku, setelah semua rencana matang dan jelas, Satgas akan menyampaikan kepada masyarakat tentang rencana vaksinasi itu lebih detil. \"Kami memastikan ketersediaan vaksin yang ada untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia,\" bebernya. Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan peta jalan vaksinasi dengan membentuk tim teknis penyusunan. Selanjutnya disiapkan juga tracing vaccine program. \"Misalnuya dimana nanti vaksin itu perlu tracing. Lalu siapa yang mendapatkan dan bagaimana efektivitasnya,\" urainya. Penyusunan one single data dengan basis data BPJS dan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri juga sedang diolah. Nantinya data tersebut akan digunakan sebagai daftar parameter penyusunan daftar prioritas penerima vaksin. Tercatat 2 Juta Penindakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.127.248 kali di seluruh Indonesia Data tersebut diperoleh dari pelaksanaan Operasi Yustisi selama 15 hari. Terhitung sejak 14 hingga 28 September 2020. \"Penindakan berupa teguran lisan dilakukan sebanyak 1.541.246 kali dan penindakan dalam bentuk tertulis sebanyak 331.802 kali,\" kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/9). Selanjutnya, denda administrasi sebanyak 27.564 kali dengan nilai denda sebesar Rp1.733.299.425. Kemudian, penutupan tempat usaha 1.101 kali, kurungan sebanyak satu kasus. Sanksi lainnya berupa kerja sosial 225.534 kali. Sementara itu, razia atau pemeriksaan yang dilakukan pada 28 September 2020 sebanyak 34.093 kegiatan. \"Total sasaran yang dituju sebanyak 359.399. Dengan rincian orang yang terjaring razia sebanyak 295.087, dengan tempat atau lokasi sejumlah 29.868 dan 34.444 kegiatan,\" paparnya. Adapun penindakan yang dilakukan tim gabungan Operasi Yustisi sebanyak 237.108 kali. Sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 176.537 kali, tertulis 34.904 kali, denda administrasi sebanyak 2.080 kali. Nilai denda sebesar Rp122.305.000. \"Fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19,\" pungkas Awi. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: